Kebijakan fiskal dapat diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian, khususnya Perekonomian Indonesia.
Anggaran belanja negara terdiri dari :
· penerimaan atas pajak
· pengeluaran pemerintah (goverment expenditure)
· transfer pemerintah (government transfer)
· government transfer
Salah satu pengaruh penerapan kebijakan fiskal adalah pada pendapatan nasional
Pada sistem perekonomian yang tertutup (tidak ada perdagangan internasional) maka pendapatan nasional (Y) dapat tersusun atas konsumsi (C), investasi (I), pengeluaran pemerintah (G). Dirumuskan :
Dimana konsumsi (C) sebagai fungsi dirumuskan sebagai :
Pendapatan disposibel (YD) sebagai nilai pendapatan yang dapat dibelanjakan diformulasikan sebagai :Dimana :
Tx : Pajak
Tr : Transfer pemerintah
S : Saving
Dimana saving dapat difungsikan sebagai :
Tx : Pajak
Tr : Transfer pemerintah
S : Saving
Dimana saving dapat difungsikan sebagai :

Dengan pendekatan matematis dapat ditemukan adanya angka pengganda/ multiplier dalam perekonomian dengan penggunaan kebijakan fiskal, yaitu :
- Angka pengganda investasi
- Angka pengganda konsumsi
- Angka pengganda pengeluaran pemerintah
- Angka pengganda transfer pemerintah
- Angka pengganda pajak
HUBUNGAN KEBIJAKAN FISKAL DENGAN KEBIJAKAN MONETER DAN DESENTRALISASI
Koordinasi KebijakanMoneter dan Fiskal
–Pemantapan koordinasi untuk menjaga sasaran bersama
–Harmonisasi kebijakan moneter dan fiskal untuk mengoptimalkan pertumbuhan
–Mengendalikan likuiditas perekonomian dengan mengupayakan:
Suku bunga yang secara riil mampu menjaga kepercayaan terhadap Rupiah
Mengurangi tekanan inflasi
Penyediaan insentif untuk mendukung percepatan sektor riil
Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Desentralisasi
Meningkatkan efektifitas dan efisiensi belanja sebagai stimulus pembangunan
Memperbaiki pelaksanaan anggaran di daerah-daerah untuk mendukung percepatan pembangunan
Percepatan persetujuan APBD
Pelaporan dan penggunaan belanja APBD
Peningkatan kepastian hukum dan keserasian peraturan pusat dan daerah diprioritaskan
Penegakan hukum persaingan usaha,
Sinkronisasi UU Penanaman Modal Tahun2007 dengan berbagai peraturan daerah & Juklak UU PenanamanModal
Penyusunan rancangan perubahan UU No. 5/1999 untuk membangun sistem pasar yang lebih sehat
Sumber :
Filed under Kebijakan Fiskal Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar