Akuntansi Internasional ( Negara yang mengacu pada
IFRS )
IFRS merupakan standar
akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard
Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting
Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar
Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi
Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal
(IFAC).
IFRS juga merupakan
suatu tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan keuangannya berdasarkan
standar yang bisa diterima secara global. Jika sebuah negara beralih ke IFRS,
artinya negara tersebut sedang mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang
akan membuat perusahaan (bisnis) bisa dimengerti oleh pasar dunia.
Di benua Amerika,
hampir semua negara di Amerika Latin dan Kanada mengadopsi IFRS. Di
Asia-Oceania, Indonesia, Australia, Selandia Baru, Korea, Hong Kong, dan
Singapura telah atau akan mengadopsi IFRS secara penuh. Afrika Selatan dan
Israel telah mengadopsi IFRS. Di Eropa, negara-negara selain Uni Eropa seperti
Turki dan Rusia juga telah mengadopsi IFRS secara penuh. Sebagian besar negara
anggota G20 juga merupakan pengadopsi IFRS.
Tujuan diterapkannya
IFRS merupakan suatu pengupayaan untuk memperkuat arsitektur keungan global dan
mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi
keuangan. Selain itu IFRS juga memastikan bahwa laporan keungan interim
perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan
tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparansi
bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2. menyediakan
titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat
dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
Berikut
adalah nama-nama perusahaan yang mengacu pada IFRS :
1. Thomson
Reuters
CANADA
2. The
Walt Disney Company
CANADA
3. Royal
Bank Of Canada
CANADA
4. Chevron USA
5. General
Motors
USA
6. ConocoPhillips
USA
7. General
Electric
USA
8. Ford
Motor
USA
9. Wal-Mart
Stores
USA
10. Exxon
Mobil
USA
11. STX
Pan Ocean KOREA
12. Logitech
International S.A.
SWISS
13. Toyota
Motor
JAPAN
14. Forex
Capital Markets Limited
ENGLAND
15. Jardine
Matheson Holdings
ENGLAND
16. China
National Petroleum
CHINA
17. Allianz
GERMANY
18. Sinopec CHINA
19. Total
S.A
FRANCE
20. Volkswagen
GERMANY
Tiga
Negara Paling Banyak Mengacu IFRS :
1) Meksiko
Meksiko adalah sebuah
negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan
pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Meksiko
juga merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara
yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan
banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko
mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah
go public dalam menyusun laporan keuangannya.
CNBV merupakan lembaga
otoritas jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS
di Negara ini. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008
dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber
langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain
itu, Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai
dengan standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko
adalah hukum kode.
2) Kanada
Kanada merupakan Negara
bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie
dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi
maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar
fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada juga termasuk
dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh IFRS pada
tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak
tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan
menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya. IFRS yang berlaku pun
langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup
hati-hati dalam mengadopsi IFRS, hal ini dibuktikan Kanada memberikan waktu
transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh
persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan
Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris di mana
memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi dan
pengungkapan penuh, dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
3) Australia
Australian Accounting
Standards Board (AASB) telah mengeluarkan ‘setara Australia untuk IFRS’
(A-IFRS), penomoran standar IFRS sebagai AASB 1-8 dan IAS standar sebagai AASB
101-141. Setara Australia untuk SIC dan IFRIC Interpretasi juga telah
diterbitkan, bersama dengan sejumlah standar ‘domestik’ dan interpretasi.
Pernyataan ini menggantikan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Australia
sebelumnya dengan efek dari periode laporan tahunan yang dimulai pada atau
setelah tanggal 1 Januari 2005 (yaitu 30 Juni 2006 adalah laporan pertama
disiapkan di bawah standar IFRS-setara untuk tahun berakhir Juni). Untuk tujuan
ini, Australia, bersama dengan Eropa dan beberapa negara lain, adalah salah
satu pengadopsi awal dari IFRS untuk keperluan rumah tangga (di negara maju).
Harus diakui, bagaimanapun, bahwa IFRS dan IAS terutama telah menjadi bagian
tak terpisahkan dari paket standar akuntansi di negara berkembang selama
bertahun-tahun sejak badan akuntansi yang relevan lebih terbuka untuk adopsi
standar internasional karena berbagai alasan termasuk bahwa kemampuan.
AASB telah membuat
beberapa perubahan atas pernyataan IASB dalam membuat A-IFRS, namun ini umumnya
memiliki efek menghilangkan pilihan di bawah IFRS, memperkenalkan pengungkapan
tambahan atau menerapkan persyaratan untuk tidak-untuk entitas nirlaba, bukan
berangkat dari IFRS untuk Australia entitas. Oleh karena itu, untuk entitas
nirlaba yang menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan A-IFRS mampu membuat
pernyataan Unreserved kepatuhan terhadap IFRS. AASB terus mencerminkan
perubahan yang dibuat oleh IASB sebagai pernyataan lokal. Selain itu, selama
beberapa tahun terakhir, AASB telah mengeluarkan apa yang disebut
‘Mengamandemen Standar’ untuk membalikkan beberapa perubahan awal yang dilakukan
pada teks IFRS perbedaan terminologi lokal, untuk mengembalikan pilihan dan
menghilangkan beberapa pengungkapan Australia-spesifik. Ada beberapa panggilan
untuk Australia untuk hanya mengadopsi IFRS tanpa ‘Australianising’ mereka dan
ini telah mengakibatkan AASB sendiri mencari cara alternatif mengadopsi IFRS di
Australia. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum Umum.
Hubungan
Penggunaan Hukum Umum dan Hukum Kode dengan Penerapan IFRS di Suatu Negara :
Secara umum sistem
hukum di dunia memiliki dua orientasi dasar, yakni hukum kode (sipil) dan hukum
umum (kasus). Dari dua sistem inilah tercipta banyak sistem-sistem hukum lain
di dunia seperti agama, adat dan lain sebagainya.
a. Hukum
Umum
Hukum umum, common law,
hukum kasus (case law) atau preseden (precedent) adalah hukum yang dibangun
oleh dewan peradilan melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang
serupa, yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan
oleh lembaga eksekutif.
Sistem hukum common-law
membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang
merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania (Inggris Raya). Dia terkenal
karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan
sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para dewan
peradilan.
Sistem hukum umum
merupakan suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya
menganut aliranfrele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh
undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang
atau mengabaikannya.Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya
dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi di
negara-negara Persemakmuran.
Esensi hukum umum
adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan
menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare
decisis). Keputusan pengadilan bersifat mengikat bagi pengadilan-pengadilan di
bawahnya. Sebagai contoh, tidak ada yang undang-undang parlementer yang
menyatakan bahwa pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan merupakan kejahatan
dalam hukum umum. Jadi, walaupun dalam UU Parlemen tidak tertulis bahwa
pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan
konstitusional pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan
pembunuhan.
Hukum umum dapat diubah
dan dicabut oleh Parlemen, contohnya perubahan hukuman bagi pembunuh. Zaman
dahulu pembunuh dihukum mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan
seumur hidup.Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan hakim,
kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan
peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya
kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari
putusan-putusan dalam pengadilan.
Salah satu negara yang
menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak
lepas dari peristiwa sejarah yang melatarbelakangi merdekanya negara ini.
Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Karena pernah
dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum (Britania
Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran
(Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong mengikuti
Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania
Raya sehingga sistem pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya.
Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya)
bukan hukum kode (Prancis).
Suatu negara
menggunakan hukum umum dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang
berlaku di negaranya tidak harus dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim
diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa sumber hukum utamanya adaalah
putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).
b. Hukum
Kode
Sistem hukum kode/hukum
sipil adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur,
yang tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum
nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.
Hukum sipil merupakan
hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa.
Itulah sebabnya system hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa
continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan
sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The
Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum
Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan
hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli
sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di banyak
negara dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
Meksiko dan Korea
Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan
sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah
masing-masing negara tersebut.
Selanjutnya keberadaan
negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara asing terutama
Jepang dan Prancis dimana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode.
Prancis adalah negara yang pernah menginvasi Korea Selatan pada tahun 1866,
sedangkan Jepang pernah menduduki (menjajah) Korea Selatan pada tahun 1910.
Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan
terutama terkait dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea
Selatan.
Suatu negara
menggunakan hukum kode dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang
berlaku di negaranya bersifat kompleks dan lengkap. Sistem hukum kode
memungkinkan mencakupnya ketentuan dan prosedur secara lengkap, serta aturan
akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Bila melihat penjabaran
menganai hukum umum dan hukum kode, maka seharusnya negara yang menganut hukum
umumlah yang menerapkan IFRS sebagai standar akuntansi keuanganya. Namun pada
kenyataanya, berdasarkan data yang diperoleh justru sebaliknya. Dari tiga negara
yang paling banyak mengacu pada IFRS, dua diantaranya adalah negara yang
memiliki sistem hukum kode.