Senin, 07 Mei 2012

Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia

Perlindungan konsumen adalah perangkat  hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
                   UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan sebagainya. Pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen berada pada Menteri Perdagangan. Secara hierarki (struktural dan fungsinya) tugas tersebut dilimpahkan kepada Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, yang kemudian dilaksanakan oleh Direktorat Pemberdayaan Konsumen.

Sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan perannya, upaya tersebut terkait dengan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis, serta evaluasi pelaksanaan di bidang kerjasama, informasi dan publikasi pemberdayaan konsumen, analisis penyelenggaraan pemberdayaan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, pelayanan pengaduan serta fasilitasi kelembagaan perlindungan konsumen.
Selain hal tersebut, dilaksanakan juga kegiatan untuk membudayakan gerakan konsumen cerdas, melakukan kemitraan dengan lembaga konsumen yang didukung oleh peran aktif kepemimpinan di setiap lini serta secara cerdas pula merekomendasikan penerbitan berbagai "smart regulation". "Smart regulation" merupakan regulasi teknis yang bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga memperkuat pasar dalam negeri terhadap masuknya produk impor yang tidak memenuhi persayaratan perlindungan konsumen.
Pada intinya, peran Direktorat Pemberdayaan Konsumen adalah menciptakan lingkungan yang kondusif dimana konsumen dan pelaku usaha dapat bertransaksi dengan percaya diri, dan keduanya dapat merealisasikan hak-hak serta kewajibannya dengan sebaik-baiknya.
Kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah adalah menetapkan peraturan per-undang-undangan, mengendalikan pengukuran melalui pengawasan pasar dan mengem-bangkan serta memelihara infrastruktur yang dapat mendukung akurasi pengukuran tersebut (melalui ketertelusuran) yang sangat mendasar untuk melengkapi peran pemerintah.
Orientasi kebijakan Direktorat Pemberdayaan Konsumen
·         Meningkatkan pembinaan terhadap konsumen dan pelaku usaha
·         Meningkatkan peran aktif dan kepedulian pelaku usaha
·         Menumbuhkembangkan dan memperkuat kapasitas kelembagaan perlindungan konsumen
·         Meningkatkan pelayanan informasi konsumen dengan memanfaatkan jaringan teknologi informasi
·         Meningkatkan analisis dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai upaya umpan balik (feedback) bagi penyusunan berbagai peraturan dan ketentuan mengenai perlindungan konsumen
·         Meningkatkan koordinasi, kerjasama dan publikasi dalam rangka perlindungan konsumen
Pendekatan Kebijakan
Kebijakan Pemberdayaan konsumen didasarkan pada 3 prinsip pendekatan, yang untuk memudahkan disebut SMARTS 3, yaitu:
1.   Smart Policy dan Smart Regulatory, yaitu upaya pengembangan kebijakan yang bertujuan untuk menghasilkan suatu kebijakan/regulasi yang cerdas, yang dalam penerapannya dapat melindungi konsumen dan secara lebih luas lagi dapat mengamankan pasar dalam negeri.
Kebijakan ini mencakup program Penyusunan perangkat kebijakan perlindungan konsumen, serta Evaluasi dan analisa kebijakan perlindungan konsumen.
 2. Smart consumers/Traders/Producers, yaitu upaya memberdayakan konsumen untuk menjadi komunitas konsumen yang cerdas dan meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha agar berorientasi perlindungan konsumen, tertib ukur, tertib mutu dan tertib usaha.
Kebijakan ini mencakup program Pembudayaan kepada masyarakat (konsumen, pelaku usaha, aparat); Sosialisasi/Publikasi/Diseminasi; Koordinasi dan partisipasi aktif dalam forum komunikasi lintas sektor; dan Membentuk motivator perlindungan konsumen.
 3. Smart Partnership, yaitu pengembangan kelembagaan dan meningkatkan jejaring koordinasi dengan lembagalembaga perlindungan konsumen dalam penyelesaian kasus dan sengketa konsumen dengan pelaku usaha yang mencakup program Penguatan dan pengembangan BPSK, Mengembangkan kemitraan dan faslitasi LPKSM, serta Konsultasi dan pengembangan advis dengan BPKN
Tata Laksana Direktorat Pemberdayaan Konsumen
Mempertimbangkan skala dan daya dukung Direktorat Pemberdayaan Konsumen sebagai suatu unit organisasi pemerintah, maka sebagai sumber dan jalur informasi, Direktorat Pemberdayaan Konsumen tidaklah harus selalu berhubungan langsung dengan masyarakat konsumen. Direktorat Pemberdayaan Konsumen dapat menyampaikan informasi melalui jalur (badan/lembaga) yang mempunyai hubungan dengan target group konsumen.
Sebagai sumber dan jalur informasi yang memiliki kredibilitas bagi konsumen dan pelaku usaha, fungsi Direktorat Pemberdayaan Konsumen mencakup:
§  Menjelaskan dalam konteks pembinaan dan edukasi mengenai hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha berdasarkan hukum yang berlaku.
§  Menyampaikan informasi tentang pemanfaatan yang aman atas suatu produk/jasa.
§  Memfokuskan pada kelompok konsumen tertentu yang mempunyai kendala dalam mengakses informasi, atau mereka yang berpotensi terperangkap dalam kesepakatan transaksi yang merugikan dirinya.
Di Indonesia dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
·         Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·         Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
·         Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·         Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
·         Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·         Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
·         Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar