Jumat, 04 Januari 2013

SUKUK


Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas:
1.       Kepemilikan aset berwujud tertentu
2.       Nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu atau
3.       Kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
Wali Amanat Sukuk adalah Wali Amanat yang terdaftar di Bapepam dan LK yang bertindak mewakili kepentingan pemegang Sukuk.

                Istilah sukuk berasal dari bentuk jamak bahasa arab’saq’ atau sertifikat. Konsep Sukuk telah dikenal sejak masa-masa awal peradaban Islam, namun baru muncul kembali beberapa tahun terakhir ini sebagai instrumen keuangan syariah yang semakin banyak digunakan secara luas.

The accounting and Auditing Organisation Of Islamic Financial Institutions (AAOIFI) adalah suatu lembaga akuntasi dan auditing keuangan Islam Dunia, mendefinisikan Sukuk sebagai
“ certificate of equal value representing undivided shares ownership of tangible asset, usufruct and services (in the ownership of) the assets of particular projects or special investment activity”
(sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dapat dibagikan atas suatu aset, hak manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu).

                Kalau disederhanakan definisi Sukuk adalah suatu instrumen pasar modal atau surat berharga yang sesuai dengan prinsip syariah. Sertifikat Sukuk adalah bukti kepemilikan proporsional didalam bagian yang tidak terbagi atas aset itu, sehingga pemegang Sukuk memiliki seluruh hak dan kewajiban atas aset tersebut.
                Penerbit Sukuk mendirikan suatu trust atau perwaliamanatan atas aset yang mendasari Sukuk dan menerbitkan Sukuk untuk para investor di pasar primer, yang kemudian memegang kepemilikan pro-rata dan tidak terbagi atas aset yang dikuasai oleh trust/perwaliamanatan tersebut. Pembeli Sukuk di pasar primer dapat menjual Sukuk yang dimilikinya di pasar sekunder, sehingga pembeli Sukuk di pasar sekunder itu akan menjadi pemilik baru dan berhak memperoleh penghasilan yang stabil yang dihasilkan oleh aset yang mendasari Sukuk tersebut.

                Sukuk pada prinsipnya mirip obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok antara lain berupa konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk, dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak, yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah, Selain itu, Sukuk juga harus di struktur secara syariah agar instrumen keuangan ini aman dan terbebas hal-hal yang bertentangan dengan syariah, seperti maysir (judi), Gharar (spekulasi), Riba (bunga) dan suatu hal yang haram.
                Aset (underlying asset) yang menjadi objek perjanjian harus memiliki nilai ekonomis, dapat berupa aset berwujud atau tidak berwujud termasuk proyek yang akan atau sedang dibangun. Fungsi underlying asset tersebut untuk menghindari riba, sebagai prasyarat untuk dapat diperdagangkannya Sukuk di pasar sekunder dan menentukan jenis struktur Sukuk.

                Sukuk berdasarkan strukturnya terdapat berbagai jenis, yang dikenal secara international dan telah mendapatkan endorsement dari AAOIFI.
Sukuk Ijarah : Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri.
Sukuk Mudharabah: Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah, dimana satu pihak menyediakan modal (rab-al-maal/shahibul maal) dan pihak lain menydiakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan proporsi perbandingan (nisbah) yang disepakati sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, sepanjang kerugian tersebut tidak ada unsur moral hazard (niat tidak baik dari mudharib).
Sukuk Musyarakah : Sukuk yang diterbitkan berdasarka perjanjian atau akad musyarakah, dimana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
Sukuk Istishna : Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna, dimana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan dan spesifikasi proyek/barang ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
              

        Penerbitan Sukuk harus terlebih dahulu mendapatkan pernyataan kesesuaian prinsip syariah untuk meyakinkan investor bahwa Sukuk telah di struktur sesuai syariah. Pernyataan syariah complience tersebut bisa diperoleh dari individu yang diakui secara luas

                Sementara itu, menurut definisi, sukuk atau sertifikat adalah sertifikat bernilai sama dengan bagian atau seluruhnya dari kepemilikan harta berwujud untuk mendapatkan hasil dan jasa di dalam kepemlikan aset dari proyek tertentu atau aktivitas investasi khusus. Sertifikat ini berlaku setelah menerima nilai sukuk, saat jatuh tempo, dengan menerima dana sepenuhnya sesuai dengan tujuan sukuk tersebut.
                Pengertian ini sejalan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-130/BL/2006 Tahun 2006 Peraturan No. IX.A.13 tentang sukuk.

                Tujuan sukuk antara lain sebagai sumber pembiayaan negara, pengembangan keuangan syariah, alternatif instrumen investasi, dan memanfatkan dana masyarakat yang belum terjaring oleh konvensional.

Jenis sukuk bermacam-macam, yaitu sebagai berikut :
·         Sukuk Ijaroh, menyewakan hak manfaat atas suatu aset kapada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati;
·         Sukuk Mudharabah, perjanjian kerja sama antara dua pihak yaitu pemodal dan pengelola modal;
·         Sukuk Musyarakah, kerja sama dua pihak dengan menggabugkan modal untuk sebuah investasi;
·         Sukuk Istisna, kesepatan jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek barang.
                Penggunaan sukuk atau sekuritas Islam menjadi populer belakangan ini dan berkembang menjadi salah satu mekanisme yang sangat penting dalam peningkatan keuangan dalam pasar modal internasional, tentunya melalui struktur syariah. Otomatis, dengan banyaknya perusahaan multinasional, pemerintah, dan BUMN, serta lembaga keuangan yang menggunakan sukuk sebagai alternatif pembiayaan sindikasi, obligasi syariah pun tumbuh sebagai instrumen keuangan yang diminati.

                Salah satu daya tarik sukuk adalah keberadaannya yang telanjur dinilai sebagai sumber untuk menggaet investor dari Timur Tengah. Tak heran, banyak negara menerbitkan sukuk, tidak hanya negara berpenduduk muslim, negara-negara Barat dan Asia yang berpenduduk muslim minoritas juga ikut memanfaatkan peluang ini.
10 Negara yang telah menerbitkan sukuk :
1.       Jerman
2.       Inggris
3.       Kanada
4.       Dubai,
5.       Uni Emirat Arab,
6.       Kuwait,
7.       Pakistan,
8.       Qatar,
9.       Malaysia,
10.   Singapura.
                Lima negara yang akan menyusul, yaitu: Jepang, Korea, Cina, India, dan Indonesia.

Selain negara-negara yang telah disebutkan, ada pula kota-kota yang telah melirik dan mengembangkan instrumen keuangan yang berbasis ekonomi syariah ini, di antaranya adalah Hongkong. Pemerintah Hongkong melalui Hongkong Monetary Authority (Bank Sentral Hongkong) telah membentuk kelompok kerja yang bertugas menerbitkan peraturan yang diperlukan terkait dengan sistem ekonomi syariah, sistem pajak, dan regulasi lainnya agar sistem syariah bisa berjalan seperti sistem ekonomi konvensional. Usaha ini pun terus bergulir dengan diluncurkannya Hangseng Islamic China Index Fund oleh Badan Pengawas Pasar Modal Hongkong.
Sukuk di Indonesia
                Di Indonesia, secara angka, penerbitan sukuk mengalami kenaikan. Hingga akhir tahun 2009, tercatat 41 produk sukuk diterbitkan, bandingkan dengan sukuk yang diterbitkan pada tahun 2008 sebanyak 29 produk. Artinya, telah terjadi kenaikan sebesar 41,3%. Total nilai emisi 41 sukuk tersebut, menurut catatan Bapepam-LK, sejumlah Rp6,71 triliun, termasuk ada 12 sukuk dari 7 emiten yang memperoleh pernyataan efektif dengan nilai Rp1,22 triliun.

Daftar Pustaka:
Departemen Keuangan Republik Indonesia
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Islamic Banking

Tidak ada komentar:

Posting Komentar