PENGERTIAN AKUNTAN PUBLIK
Akuntan publik
adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk
memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik
di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011
tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008
tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh
Pemerintah.
KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus
diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya
Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf
profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika
sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab
profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai
peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota
juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota
untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi
adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran
yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari
klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama
profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa
akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan
etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua
anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan
yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari
timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi
kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji
keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk,
antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan
oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak
disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan
atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas
dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan
anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak
memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas
dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja
dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka
dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi,
perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan
keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja
dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan
pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk
kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas
pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti
bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya
memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi
menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan
pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab
untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan,
pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang
harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan
profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan
didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai
kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi
kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban
kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau
pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai
dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Gambaran Umum UU NO.5 TAHUN 2011
UU ini
pertama kali disahkan oleh Presiden kita Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pada
tanggal 3 Mei 2011. UU ini terdiri dari 62 pasal yg dibagi kedalam
16 bab yg mengatur dari hak & kewajiban, perijinan Akuntan Publik , kerja
sama Akuntan Publik,"SANKSI ADMINISTRATIF". Dalam UU ini
sanksi-sanksi yang diberlakukannya semakin ketat dan jelas.
Tujuan dari
UU Akuntan Publik ini adalah untuk melindungi kepentingan publik, mendukung
perekonomian yg sehat, efisien, dan transparansi, memelihara integritas profesi
AP, meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi AP, melindungi kepentingan
profesi AP sesuai dengan standard dan kode etik profesi.
Beberapa
point hal baru antara lain: terkait jasa (pasal 3), proses menjadi AP &
perijinan AP (pasal 5&6), rotasi audit (pasal 4), AP asing (pasal 7),
Bentuk usaha AP (pasal 12), Rekan non AP (pasal 14-16), Pihak terasosiasi
(pasal 29 & 52), KPAP (komite profesi akuntan publik) (pasal 45-48), OAI
(organisasi audit Indonesia) (pasal 33-34), Kewenangan APAP (asosiasi profesi
akuntan publik) (pasal 43-44), Tanggung jawab KAPA/OAA (pasal 38-40), Jenis
sanksi administrasi (pasal 53), dan Sanksi pidana (pasal 55-57).
Tantangan Akuntan Publik dalam
Menghadapi Konvergensi IFRS dan Era Globalisasi
Banyak sisi
pandang yang dapat kita analisis saat disahkannya UU No.5 Tahun 2011 oleh
Presiden SBY. Pokok bahasan yang paling sering dibicarkan saat ini secara umum
untuk Negara Indonesia dan khususnya untuk Tenaga ahli Akuntan Publik di
Indonesia, adalah menghadapi Konvergensi atau adopsi standar keuangan
yang baru dari PSAK menjadi IFRS.
International
Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International
Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan
akuntansi berkualitas tinggi dan kerangka akuntasi berbasiskan prinsip yang
meliputi penilaian profesional yang kuat dengan disclosures yang jelas
dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga
mencapai kesimpulan tertentu, dan akuntansi terkait transaksi tersebut. Dengan
demikian, pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi
keuangan entitas antar negara di berbagai belahan dunia.
Dampaknya,
dengan mengadopsi IFRS berarti mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang
akan membuat suatu perusahaan dapat dimengerti oleh pasar global. Suatu
perusahaan akan memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS
dalam laporan keuangannya. Tidak mengherankan, banyak perusahaan yang telah
mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal
global.
Negara kita
Indonesia, konvergensi IFRS dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin daya saing nasional. Perubahan
tata cara pelaporan keuangan dari Generally Accepted Accounting Principles
(GAAP), PSAK, atau lainnya ke IFRS berdampak sangat luas. IFRS akan menjadi
aspek kompetensi wajib-baru bagi akuntan publik, penilai (appraiser),
akuntan manajemen, regulator dan akuntan pendidik.
Setelah
uraian diatas bagaimana Indonesia mengkonvergensi IFRS, mari kita lihat dari
sisi lain bagaimana kondisi tenaga akuntan Indonesia dalam menghadapi perubahan
PSAK menjadi IFRS.
Liberalisasi
jasa akuntan se-ASEAN dalam kerangka AFTA 2015, tampaknya bukanlah masalah
enteng bagi keprofesian. Persaingan ketat dengan akuntan-akuntan negara
tentangga pada medan tersebut, baukanlah persoalan mudah, bila merujuk posisi
kekuatan dalam peta ASEAN. Kita masih kalah dari segi jumlah. Tak sedikit pula
yang menyangsikan kualitas kompetensi akuntan Indonesia bila dibandingkan
dengan akuntan-akuntan dari Malaysia, Singapura, dan Filipina.
Data Jumlah
Akuntan ASEAN tahun 2010 di masing-masing negara menyebutkan, yang menjadi
anggota IAI hampir 10.000. Hal ini jauh tertinggal dengan Malaysia (27.292),
Filipina (21.599), Singapura (23.262), dan Thaiand (51.737). Berdasarkan data
Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan jumlah
akuntan publik di Indonesia juga tidak kalah memprihatinkan dibandingkan dengan
negara tetangga. Dengan hanya bermodal 1.000 orang akuntan publik pada tahun
2012, Indonesia tertinggal jauh dengan Malaysia (2.500 akuntan publik),
Filipina (4.941 akuntan publik), danThailand (6.000 akuntan publik). Padalah
Indonesia adalah negara yang besar, dengan perkembangan ekonomi yang
mengesankan dan suberdaya alam melimpah, sehingga dibutuhkan banyak akuntan
berkualitas untuk mengawal pembangunan ekonomi agar semakin efisien dan efektif
dengan kekuatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
AFTA (ASEAN
Free Trade Area) atau yang lebih dikenal dengan perdagangan bebas di Negara
ASEAN. Event ini akan dilaksanakan tepatnya ditahun 2015. Menghadapi event ini,
Tenaga akuntan Indonesia seperti yang dipaparkan diatas akan mengahdapi
tantangan yang cukup berat, hal ini disebabkan karena kualitas dan kesiapan
akuntan asing di negara-negara ASEAN sudah lebih memadai, sedangkan negara kita
Indonesia masih harus memperbaiki dan memantapkan sektor keprofesian di tingkat
nasional. Bila ditahun 2015 Indonesia masih kekurangan tenaga profesi akuntan
Publik, maka bukanlah hal yang mustahil posisi ini akan diisi oleh akuntan
warga negara asing.
Dalam UU
No.5 Tahun 2011 juga sudah dicantumkan secara jelas bahwa profesi Akuntan
Publik Asing dapat berkiprah di negara Indonesia berdasarkan ketentuan yang
sudah ditetapkan. Andai jumlah Akuntan Publik pun sudah memadai namun tidak
diiringi dengan kualitas yang bersaing seperti penguasaan bahasa asing, dan
standar akuntansi internasional (IFRS) maka bisa jadi Akuntan Publik dari
Indonesia akan kalah bersaing dengan Akuntan Publik asing dari negara-negara
ASEAN. Pangsa pasar Indonesia akan banyak dikuasai AP Asing,
perusahaan-perusahaan besar akan lebih memilih AP Asing, yang jauh lebih
menguasai standar akuntansi internasional dan lebih berkualitas.
Dengan
melihat kondisi seperti ini, Indonesia diharapkan mampu mencetak tenaga ahli
Akuntan Publik yang lebih matang dan berkualitas. Ditetapkannya UU No.5 Tahun
2011, juga mampu menambah dan melahirkan Akuntan Publik yang bertaraf
Internasional, yang mampu menguasai IFRS sebagai standar pelaporan
internasional.
Pengertian IFRS
Standar Pelaporan Keuangan Internasional
(International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah Standar dasar,
Pengertian dan Kerangka Kerja (1989) yang diadaptasi oleh Badan Standar
Akuntansi Internasional (International Accounting Standards Board (IASB)).
Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari
IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS).
IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi
Internasional (Internasional Accounting Standards Committee (IASC)). Pada
tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab gunan menyusun
Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan
baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan
standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan
dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud
dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
1.
Transparan
bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
2.
Menyediakan
titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
3.
Dapat
dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Sasaran konvergensi IFRS tahun 2012 adalah merevisi
PSAK agar sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun
2011/2012 dan konvergensi IFRS di Indonesia dilakukan secara bertahap.
Manfaat Konvergensi IFRS :
1. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan
penggunaan Standar Akuntansi keuangan yang dikenal secara internasional
2. Meningkatkan arus investasi global melalui
transparansi
3. Menurunkan modal dengan membuka peluang fund
raising melalui pasar modal secara global.
Tekat Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk mengadopsi
International Financial Reporting Standard (IFRS) pada tahun 2012 merupakan
tantangan yang besar bagi kalangan akuntansi Indonesia, baik bagi kalangan
akademisi maupun praktisi akuntansi. Banyak hal dalam IFRS yang akan diadopsi
berbeda dengan prinsip yang saat ini berlaku. Beberapa hal terbesar dari
perbedaan itu antara lain :
1.
Penggunaan
Fair-value Basis dalam penilaian aktiva, baik aktiva tetap, saham, obligasi dan
lain-lain, sementara sampai dengan saat ini penggunaan harga perolehan masih
menjadi basic mind akuntansi Indonesia. Sayangnya IFRS sendiri belum memiliki
definisi dan petunjuk yang jelas dan seragam tentang pengukuran berdasarkan
nilai wajar ini.
2.
Jenis
laporan keuangan berdasarkan PSAK terdiri dari 4 elemen (Neraca, Rugi-Laba dan
Perubahan Ekuitas, Cashflow, dan Catatan atas Laporan keuangan). Dalam draft
usulan IFRS menjadi 6 elemen (Neraca, Rugi-Laba Komprehensif, Perubahan
Ekuitas, Cashflow, Catatan atas Laporan keuangan, dan Neraca Komparatif).
Penyajian Neraca dalam IFRS tidak lagi didasarkan pada susunan Aktiva,
Kewajiban dan Ekuitas, tapi dengan urutan Aktiva dan Kewajiban usaha,
Investasi, Pendanaan, Perpajakan dan Ekuitas. Laporan Cashflow tidak disajikan
berdasarkan kegiatan Operasional, Investasi dan Pendanaan, melainkan
berdasarkan Cashflow Usaha (Operasional dan investasi), Cashflow perpajakan dan
Cashflow penghentian usaha.
3.
Perpajakan
perusahaan, terutama terkait pajak atas koreksi laba-rugi atas penerapan IFRS maupun
atas revaluasi aktiva berdasarkan fair-value basis.
Melihat kondisi di atas, tentunya jika adopsi IFRS hanya dipandang sebagai suatu bentuk perubahan laporan maka akan terlalu sempit karena banyak hal dalam operasional perusahaan akan sangat terpengaruh, tidak hanya dalam penyajian Laporan Keuangan saja.
Hal yang perlu dilakukan perubahan antara lain :
1.
Sistem
teknologi informasi akuntansi akan berubah dengan format penyajian Laporan yang
berubah, basis penilaian aktiva yang berubah menjadi Fair-value Basis yang
tentunya akan mempengaruhi pula sistem lain yang terkait seperti penyusutan,
laba-rugi, dan perpajakan.
2.
Basis
penilaian aktiva tetap berdasarkan nilai wajar akan menimbulkan masalah yang
besar, karena perusahaan harus menyediakan Apraisal untuk menilai aktiva tetap
perusahaan secara periodik. Disamping itu, penerapan basis penilaian ini juga
akan menunggu perubahan Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 79/PMK.03/2008 yang
menyatakan bahwa penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan apabila DJP
memberikan izin.
3.
Perpajakan
perusahaan harus melakukan evaluasi konsekuensi yang mungkin timbul sebagai
akibat penerapan IFRS.
4.
Sistem legal
perusahaan harus melakukan evaluasi konsekuensi yang timbul atas penerapan
IFRS.
5.
Kemungkinan
evaluasi struktur organisasi perusahaan.
6.
Perlunya
alokasi sumber daya yang besar dari perusahaan, mulai persiapan sumber daya
manusia, keuangan, dan sistem perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar