"Telah ditemukan lebih dari 2 alat bukti untuk tetapkan atau meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Dari bukti, KPK secara solid dan utuh memutuskan meningkatkan, menetapkan, Atut Chosiyah, Gubernur Banten, selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada Kabupaten Lebak Banten," kata Abraham.
Abraham mengungkapkan pada Kamis (12/12/2013) pekan lalu bahwa KPK telah melaksanakan ekspose secara luas antara pimpinan KPK, penyidik, dan satgas. "Dalam ekspose yang dilakukan tanggal 12 Desember, hari Kamis, telah disepakati dengan berbagai bentangan alat bukti dari penyidik dan satgas," katanya.
Atut, kata Abraham, dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. "Kenapa juncto? Karena dalam kasus itu, tersangka Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu, yaitu TCW (adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana) dalam kasus penyuapan Ketua MK Akil Mochtar," ujar Abraham.
Pada Senin (16/12/2013) malam hingga Selasa dini hari KPK telah melakukan penggeledahan di kantor dan kediaman Atut, di Serang, Banten.
Opini :
Menyedihkan memang melihat semakin banyaknya
kasus pelanggaran etika dan hukum, khususnya kasus korupsi yang terjadi
di Indonesia saat ini. Dan sangat disayangkan, pelakunya adalah orang-orang
dengan pendidikan tinggi. Mereka tidak hanya mengambil hak masyarakat, tetapi telah dibutakan
oleh kedudukan dan kekuasaan yang menjadikan mereka bertindak untuk keuntungan
dan mengedepankan ambisi diri mereka sendiri. Dan pada akhirnya masyarakat yang
dikorbankan.
Etika
seharusnya menjadi pegangan bagi para pemimpin kita dalam melakukan setiap
kegiatan profesi mereka masing-masing terlebih lagi kasus korupsi selalu
menghinggapi tubuh para pemimpin yang ada di negara ini. Etika sebenarnya dapat
kita pupuk dari usia dini karena etika
tidak dapat kita cari dan di temukan melainkan kita lah yang harus membuat
etika tersebut tumbuh dalam diri kita.
Besar harapan masyarakat agar KPK menjalankan
tugasnya mengusut tuntas dan memberantas korupsi di negeri ini dengan baik disertai dengan independensi-nya supaya Indonesia benar-benar terbebas
dari KKN.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2013/12/17/1419516/KPK.Resmi.Tetapkan.Ratu.Atut.sebagai.Tersangka.Kasus.Pilkada.Lebak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar